Mesir Legalkan Necrophilia?? Berita ekstrim kali ini akan
membahas soal penyimpangan seks yang benar benar unik. di mesir kasus
bercinta alias bersetubuh dengan mayat akan segera dilegalkan asal
jenazah meninggalnya belum lebih dari 6 jam dan peraturan itu juga
khusus untuk jenazah pasangan (suami atau istri yang sah) kalau dipikir
secara logika memangnya ada ya orang yang masih berhasrat untuk
melakukan hubungan suami istri 6 jam setelah pasangannya meninggal
dunia?
Apabila kelak rancangan peraturan tersebut disahkan, maka diperkirakan
akan muncul ketidakadilan. Seorang laki-laki mungkin tidak akan
mengalami kesulitan untuk menyetubuhi jenazah istrinya, namun perempuan
dipastikan akan kesulitan karena jenazah suami tidak mungkin ereksi.
Kalaupun ada jenazah laki-laki yang masih bisa ereksi, kasusnya pasti
sangat langka. Ereksi pada mayat laki-laki hanya dimungkinkan jika ada
kondisi khusus seperti priapism, atau ereksi yang tidak wajar karena
penumpukan darah di organ genital misalnya saat gantung diri.
Secara psikologis, persetubuhan dengan mayat atau jenazah juga tidak
bisa dikatakan normal. Kecenderungan untuk bersetubuh dengan jasad orang
yang sudah meninggal dikategorikan sebagai penyimpangan perilaku
seksual, yang dalam istilah psikologis disebut necrophilia.
Necrophilia itu dibagi menjadi 3 macam yaitu
necrophilic homicide, penderitanya harus membunuh terlebih dahulu untuk mendapatkan mayat dan memperoleh kepuasan seksual.
regular necrophilia, si penderita hanya menggunakan mayat yang sudah mati untuk memperoleh kepuasan seksual.
necrophilic fantasy, si penderita berfantasi berhubungan seks dengan mayat, tetapi tidak melakukannya.
Terlepas dari masalah medis dan kejiwaan, rancangan peraturan ini lebih memicu kontroversi dari sisi sosial.
Sebuah lembaga pembela hak-hak kaum perempuan, National Council for
Women menentang keras rancangan peraturan ini. Sebab seperti dikutip
dari Dailymail, , peraturan ini kabarnya tak hanya melegalkan
persetubuhan dengna mayat tetapi juga akan menurunkan batasan usia
menikah menjadi 14 tahun sehingga membahayakan sistem reproduksi
perempuan
Artikel Terkait: