Magelang - Wakil Wali Kota Magelang
Joko Prasetyo tersandung kasus hukum. Ia dilaporkan istrinya terkait
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebagai tindak lanjut, orang nomor
dua di Kota Magelang itu diperiksa kejaksaan.
Dengan didampingi
pengacaranya, Alouvie Ridha Mustofa, Joko tiba di kantor Kejari Kota
Magelang, Jalan Veteran Nomor 9, Selasa (26/2/2013) sekitar pukul 09.35
WIB. Joko yang berseragam PNS warna cokelat ini datang menggunakan mobil
dinas berpelat hitam.
Joko enggan berkomentar dan langsung
menuju salah satu ruangan di kantor tersebut. Kemudian ia menandatangani
kertas warna merah muda dengan disaksikan pengacara dan penyidik.
Joko
dilaporkan istrinya, Siti Rubaidah, terkait kasus KDRT. Ida, sapaan
Siti Rubaidah, mengaku dipukul dengan sandal berkali-kali. Kejadian itu
terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat
(9/11/2012). Saat itu, Ida menemukan percakapan di BlackBerry suaminya
dengan seorang perempuan.
Ida mengalami luka di bagian kepala,
lengan dan punggung. Kekerasan itu juga disaksikan anak sulungnya Bela
Mustat Awina yang berumur 13 tahun. Setelah memeriksa sejumlah orang,
polisi menetapkan Joko sebagai tersangka, berkasnya kini sudah P21
(lengkap), dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain kasus KDRT, Ida
juga melaporkan suaminya terkait nikah siri, Kamis (10/1/2013) lalu. Ida
menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu
tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1)
dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Artikel Terkait: