Jakarta - Kejahatan perbankan kembali
terjadi. Kali ini bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
Kanwil II Jakarta kebobolan dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Kasus
penggelapan dan penipuan dilaporkan 8 November 2012 oleh Ratna Dewi. Di
mana emas yang difidusiakan seberat 51 kg di BRI senilai Rp 15 miliar,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan,
Jumat (1/3/2013).
Ratna Dewi melaporkan, pada 25 September dia
diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang ada di brankas adalah palsu.
Padahal pada saat emas batangan masuk, dicek oleh BRI bahwa emas itu
merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto. "Fisik emas dan nomor
seri yang ditunjukkan pada tanggl 25 itu berbeda dengan data yang awal,"
ujar Rikwanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom,
polisi telah menetapkan 4 saksi yaitu AR, RA, BR dan AN. Adapun AN telah
ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 minggu lalu dan ditahan di Polda
Metro Jaya. "Yang ditahan AN, bagian account officer BRI Kanwil Gedung
Mulia," papar Rikwanto.
Atas kasus ini, BRI akan mengikuti proses
hukum yang ada. Pihak BRI akan menelusuri secara internal mengapa hal
ini bisa terjadi.
"Kami sedang berupaya mengklarifikasi kejadian
tersebut dan kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar
Sekretaris Perusahaan, M Ali.
Kejahatan perbankan di BRI
sebelumnya juga pernah terjadi. Mahkamah Agung (MA) menghukum account
officer BRI Capem Veteran Palembang Ishak Suhadi selama 12 tahun. Dia
bekerjasama dengan pihak luar mengucurkan kridit fiktif sebesar Rp 123,8
miliar.
Artikel Terkait: